Rabu, 22 Januari 2014

Contoh Proposal Penelitian Kualitatif

A.    Judul

PERANAN LEMBAGA REHABILITASI NARKOBA DALAM MEWUJUDKAN WARGA NEGARA YANG BAIK

 B.     Latar Belakang Masalah
Pembinaan generasi muda adalah upaya yang terus berlanjut dan berkesinambungan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Generasi muda merupakan sebuah periode hidup yang merupakan transisi antara masa kanak-kanak menuju masa dewasa. Pada masa transisi ini terdapat perubahan-perubahan yang tak terelakkan dari diri remaja yang turut mempengaruhi masa remaja dalam bertingkah laku.

Kondisi remaja seringkali berada pada situasi yang membingungkan Salah satu sisi sifat-sifat yang tedapat pada remaja yang sedang dalam masa transisi tersebut seringkali ditandai dengan perbuatan yang anti sosial sebagai manifestasi dari pergolakan yang terjadi dalam diri mereka. Kondisi ini membuat remaja mengalami kebingungan akibat terpengaruh oleh lingkungan, baik itu lingkungan keluarga, teman sebaya, juga masyarakat. Sifat-sifat yang anti sosial itu sering diwujudkan dalam bentuk perilaku. Salah satu perilaku tersebut adalah penyalahgunaan narkotika.

Penyalahgunaan narkotika di Indonesia dari tahun ke tahun terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Dari data Kepala Pusat Dukungan Pencegahan Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (Kalakhar BNN), Jumlah pengguna narkoba di Indonesia sekarang ini diperkirakan mencapai sebanyak 3,2 juta orang yang terdiri atas 69% kelompok teratur pakai, dan 31% lainnya merupakan kelompok pecandu dengan proporsi pria sebesar 79% dan perempuan 21%.

Dari data tersebut, kita dapat melihat bahwa jumlah penyalahguna narkotika di kota Bandung sendiri sudah banyak.  Hal ini tentu sangat merugikan untuk dirinya dan orang sekeliling. Indonesia memiliki aturan hukum untuk menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba. Aturan hukum penyalahgunaan narkoba tersebut diantaranya UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Untuk menangani masalah penyalahgunaan narkoba tersebut telah banyak didirikan lambaga-lembaga rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba. Lembaga rehabilitasi ini dapat berupa pengobatan yang bersifat medis maupun lembaga rehabilitasi secara pembinaan mental dan moralnya. Seperti halnya di Lembaga Rehabilitasi Rumah Cemara. Rumah Cemara bertujuan untuk mengembalikan kondisi mental dan moral penyalahguna narkoba sehingga kembali menjadi manusia normal, bermental dan bermoral baik serta siap menjalani kehidupannya di tengah-tengah masyarakat.

 C.    Kajian Teori

    Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif Lainnya Pasal 38

Rehabilitasi bagi pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan dimaksudkan untuk memulihkan dan/atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosialnya.

    Undang-Undang Narkotika, psikotropika, dan Zat Aditif Lainnya Pasal 39 ayat (1)

Rehabilitasi bagi pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan dilaksanakan pada fasilitas  rehabilitasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.

    Rehabilitasi adalah suatu proses kegiatan untuk memperbaiki kembali dan untuk mengembangkan fisik, kemampuan dan mental seseorang, sehingga orang itu dapat mengatasi masalah kesejahteraan sosial bagi dirinya dan keluarga. (Y.B. Suparlan, 1998:124)
    Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26

(1)   Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2)   Penduduk ialah warga negara dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. (A-2)

(3)   Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

 D.    Rumusan dan Pembatasan Masalah
1.   Rumusan Masalah

Dari latar belakang penelitian tersebut, maka secara umum permasalahan dalam penelituan ini adalah sebagai berikut “bagaimana peranan lembaga rehabilitasi narkoba dalam mewujudkan warga negara yang baik”.

2.   Pembatasan Masalah

Untuk mempermudah penulis dalam menganalisis hasil penelitian, maka pokok permasalahan tersebut dibatasi dan dispesifikan sebagai berikut:

    Apa sajakah program terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba dalam upaya mewujudkan warga negara yang baik di Lembaga Rehabilitasi Narkoba Rumah Cemara?

    Metode apa yang diterapkan dalam pelaksanaan program terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba dalam upaya mewujudkan warga negara yang baik di Lembaga Rehabilitasi Narkoba Rumah Cemara?

    Faktor-faktor apa yang menunjang keberhasilan program terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba dalam upaya mewujudkan warga negara yang baik di Lembaga Rehabilitasi Narkoba Rumah Cemara?

    Hambatan-hambatan apa yang dihadapi ketika pelaksanaaqn program terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba dalam upaya mewujudkan warga negara yang baik di Lembaga Rehabilitasi Narkoba Rumah Cemara?

    Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut?

    Kriteria apa yang dijadikan acuan dalam menilai keberhasilan program terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba dalam upaya mewujudkan warga negara yang baik di Lembaga Rehabilitasi Narkoba Rumah Cemara?

 E.     Tujuan Penelitian

1.      Tujuan Umum

Secara umum penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran secara faktual mengenai peranan lembaga rehabilitasi narkoba dalam mewujudkan warga negara yang baik.

2.      Tujuan Khusus

Sedangkan tujuan khusus dari penelitian ini adalah untuk mengetahui:

    Program terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba dalam upaya mewujudkan warga negara yang baik di Lembaga Rehabilitasi Narkoba Rumah Cemara?

    Metode apa yang diterapkan dalam pelaksanaan program terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba dalam upaya mewujudkan warga negara yang baik di Lembaga Rehabilitasi Narkoba Rumah Cemara?

    Faktor-faktor apa yang menunjang keberhasilan program terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba dalam upaya mewujudkan warga negara yang baik di Lembaga Rehabilitasi Narkoba Rumah Cemara?

    Hambatan-hambatan apa yang dihadapi ketika pelaksanaaqn program terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba dalam upaya mewujudkan warga negara yang baik di Lembaga Rehabilitasi Narkoba Rumah Cemara?

    Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut?

    Kriteria apa yang dijadikan acuan dalam menilai keberhasilan program terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba dalam upaya mewujudkan warga negara yang baik di Lembaga Rehabilitasi Narkoba Rumah Cemara?

 F.     Manfaat Penelitian

    1. Kegunaan Teoritis

Hasil penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan terutama bagi ilmu sosial khususnya dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba terutama dalam bidang terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.

    2. Kegunaan Praktis

1)      Bagi korban/penyalahguna narkoba

Dapat memberikan gambaran bahwa kecanduan terhadap narkoba dapat disembuhkan apabila dari pihak korban sendiri memiliki keininan yang kuat untuk meninggalkan kebiasaannya memakai narkoba. Memberikan masukan kepada korban narkoba bahwa masih banyak kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke jalan yang benar

2)      Bagi Lembaga Rehabilitasi narkoba Rumah Cemara

Memberikan masukantentang kegiatan-kegiatan yang perlu diintensifkan berdasarkan hal yang sangat dibutuhkan oleh korban/penyalahguna narkoba

3)      Bagi keluarga (orang tua) korban/penyalahguna narkoba

Diharapkan dapat memberikan dorongan dan menyadarkan keluarga korban bahwa masih banyak jalan lain yang dapat ditempuh untuk menolong anak mereka meninggalkan kebiasaannya memakai narkoba.

 G.    Devinisi Operasional

Untuk menghindarkan adanya kekeliruan dalam menafsirkan istilah-istilah dalam penelitian ini, maka penulis merasa perlu untuk menjelaskan maksud dan istilah-istilah tersebut sebagai berikut:

    Terapi yang dimaksud adalah pengobatan, perawatan dan pemulihan yang menyangkut fisik dan psikis
    Rehabilitasi yang dimaksud adalah upaya memulihkan dan mengembalikan kondisi para mantan penyalahguna narkoba/ketergantungan narkoba kembali sehat fisik, psikologi, sosial dan spiritual/agama (keimanan) sehingga mereka mampu kembali berfungsi secara wajar dalam kehidupannya sehari-sehari
    Penyalahguna narkoba, yaitu orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkoba dan dalam keadaan ketergantungan pada narkoba, baik secara fisik maupun psikis
    Narkoba, merupakan akronim dari Narkotika, Psikotropika, dan bahan aditif lainnya. Narkoba yaitu zat-zat alami maupun kimiawi yang jika dimasukan kedalam tubuh dapat mengubah pikiran, suasana hati, perasaan, dan perilaku seseorang
    Pemulihan, yaitu membuat pulih ke keadaan semula.

H.    Metode Penelitian
1.       Metode yang Digunakan

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif. Penelitian dengan menggunakan metode deskriptif memberikan gambaran, merinci dan menganalisa data pada permasalahan yang terjadi pada saat ini, serta memusatkan pada pemecahan permasalahan yang aktual. Berkaitan dengan hal ini Lexy J. Meleong (1996:83) menjelaskan bahwa “pendekatan kualitatif adalah penelitian yang mengungkapkan, menganalisis, lalu menginterprestasikannya dari objek yang ada pada setting tertentu”. Sementara itu yang dimaksud dengan studi kasus adalah “suatu penelitian yang dilakukan secaraa intensif, terinci dan mendalam terhadap organisasi lembaga atau gejala tertentu” (Suharsimi Arikunto, 1998:131).

2.      Teknik Pengumpulan Data

Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

    Wawancara, yaitu suatu pedoman yang digunakan auntuk melakukan tanya jawab agar pertanyaan tersebut terarah dengan baik. Pertanyaan tersebut diajukan kepada pihak-pihak yang terkait untuk memperoleh dan mengumpulakan data informasi mengenai masalah yang diteliti, dalam hal ini yaitu pasien dan staf pelaksana program di Lembaga Rehabilitasi Narkoba Rumah Cemara.
    Observasi. Digunakan dalam penelitian ini dengan tujuan untuk memperoleh suatu gambaran yang lebih jelas melalui pengamatan yang dilakukan secara langsung terhadap objek penelitian. Dengan observasi dapat mengumoulkan data secara lebih cermat dan terinci.
    Studi dokumentasi, yaitu studi yang dilakukan dengan mempelajari dokumen resmi, surat-surat dan lainnya yang dapat dipakai sebagai narasumber bagi peneliti. Melalui studi dokumentasi dapat memperkuat data hasil wawancara.

I.       Lokasi dan Subyek Penelitian

Lokasi yang dipilih untuk  penelitian ini adalah Lembaga Rehabilitasi Narkoba Rumah Cemara di  Jl. Geger Kalong Girang  No. 226. Dan yang menjadi subjek dari penelitian ini diambil secara purposif (bertujuan) yang meliputi:

    Staf pelaksana program Lembaga Rehabilitasi Nakoba Rumah Cemara sebanyak 5 orang.
    Pasien Lembaga Rehabilitasi Narkoba Rumah Cemara, yaitu korban/penderita narkoba yang sedang dalam proses terapi dan rehabilitasi sebanyak 20 orang
    Mantan pecandu narkoba yang telah pulih 5 orang.

 J.      Teknik Pengolahan dan Analisis Data

    Reduksi data

Langkah pertama dalam menganalis hasil penelitian ini adalah dengan mereduksi data. Data tersebut direduksi dirangkum dan dipilih hal-hal yang pokok sesuai dengan permasalahan.

    Display data

Display data adalah sekumpulan informasi yang tersususn dan akan memberikan gambaran penelitian yang menyeluruh

    Kesimpulan/verifikasi

Kesimpulan merupakan upaya untuk mencari arti, makna, penjelasan yang dilakukan terhadap data yang telah dianalisis dengan mencari hal-hal penting. Kesimpulan ini disusun dalam bentuk pernyataan singkat dan mudah dipahami dengan mengacu pada tujuan penelitian.

DAFTAR PUSTAKA

Alatas, H dan Madiyono, B. (2003). Penanggulangan Korban Narkoba. Jakarta :

GOOGLE

LINK UTAMA DOWNLOAD :  http://www.hambali.me/2013/12/contoh-proposal-penelitian-lengkap.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar