A. Judul
PERANAN LEMBAGA REHABILITASI NARKOBA DALAM MEWUJUDKAN WARGA NEGARA YANG BAIK
B. Latar Belakang Masalah
Pembinaan generasi muda adalah
upaya yang terus berlanjut dan berkesinambungan dari satu generasi ke
generasi berikutnya. Generasi muda merupakan sebuah periode hidup yang
merupakan transisi antara masa kanak-kanak menuju masa dewasa. Pada masa
transisi ini terdapat perubahan-perubahan yang tak terelakkan dari diri
remaja yang turut mempengaruhi masa remaja dalam bertingkah laku.
Kondisi
remaja seringkali berada pada situasi yang membingungkan Salah satu
sisi sifat-sifat yang tedapat pada remaja yang sedang dalam masa
transisi tersebut seringkali ditandai dengan perbuatan yang anti sosial
sebagai manifestasi dari pergolakan yang terjadi dalam diri mereka.
Kondisi ini membuat remaja mengalami kebingungan akibat terpengaruh oleh
lingkungan, baik itu lingkungan keluarga, teman sebaya, juga
masyarakat. Sifat-sifat yang anti sosial itu sering diwujudkan dalam
bentuk perilaku. Salah satu perilaku tersebut adalah penyalahgunaan
narkotika.
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia dari tahun ke
tahun terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Dari data Kepala
Pusat Dukungan Pencegahan Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika
Nasional (Kalakhar BNN), Jumlah pengguna narkoba di Indonesia sekarang
ini diperkirakan mencapai sebanyak 3,2 juta orang yang terdiri atas 69%
kelompok teratur pakai, dan 31% lainnya merupakan kelompok pecandu
dengan proporsi pria sebesar 79% dan perempuan 21%.
Dari data
tersebut, kita dapat melihat bahwa jumlah penyalahguna narkotika di kota
Bandung sendiri sudah banyak. Hal ini tentu sangat merugikan untuk
dirinya dan orang sekeliling. Indonesia memiliki aturan hukum untuk
menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba. Aturan hukum
penyalahgunaan narkoba tersebut diantaranya UU No. 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika dan UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Untuk
menangani masalah penyalahgunaan narkoba tersebut telah banyak didirikan
lambaga-lembaga rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba. Lembaga
rehabilitasi ini dapat berupa pengobatan yang bersifat medis maupun
lembaga rehabilitasi secara pembinaan mental dan moralnya. Seperti
halnya di Lembaga Rehabilitasi Rumah Cemara. Rumah Cemara bertujuan
untuk mengembalikan kondisi mental dan moral penyalahguna narkoba
sehingga kembali menjadi manusia normal, bermental dan bermoral baik
serta siap menjalani kehidupannya di tengah-tengah masyarakat.
C. Kajian Teori
Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif Lainnya Pasal 38
Rehabilitasi
bagi pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan
dimaksudkan untuk memulihkan dan/atau mengembangkan kemampuan fisik,
mental, dan sosialnya.
Undang-Undang Narkotika, psikotropika, dan Zat Aditif Lainnya Pasal 39 ayat (1)
Rehabilitasi
bagi pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan
dilaksanakan pada fasilitas rehabilitasi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dan/atau masyarakat.
Rehabilitasi adalah suatu
proses kegiatan untuk memperbaiki kembali dan untuk mengembangkan fisik,
kemampuan dan mental seseorang, sehingga orang itu dapat mengatasi
masalah kesejahteraan sosial bagi dirinya dan keluarga. (Y.B. Suparlan,
1998:124)
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26
(1) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. (A-2)
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
D. Rumusan dan Pembatasan Masalah
1. Rumusan Masalah
Dari
latar belakang penelitian tersebut, maka secara umum permasalahan dalam
penelituan ini adalah sebagai berikut “bagaimana peranan lembaga
rehabilitasi narkoba dalam mewujudkan warga negara yang baik”.
2. Pembatasan Masalah
Untuk
mempermudah penulis dalam menganalisis hasil penelitian, maka pokok
permasalahan tersebut dibatasi dan dispesifikan sebagai berikut:
Apa sajakah program terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba
dalam upaya mewujudkan warga negara yang baik di Lembaga Rehabilitasi
Narkoba Rumah Cemara?
Metode apa yang diterapkan dalam
pelaksanaan program terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba
dalam upaya mewujudkan warga negara yang baik di Lembaga Rehabilitasi
Narkoba Rumah Cemara?
Faktor-faktor apa yang menunjang
keberhasilan program terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba
dalam upaya mewujudkan warga negara yang baik di Lembaga Rehabilitasi
Narkoba Rumah Cemara?
Hambatan-hambatan apa yang dihadapi
ketika pelaksanaaqn program terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna
narkoba dalam upaya mewujudkan warga negara yang baik di Lembaga
Rehabilitasi Narkoba Rumah Cemara?
Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut?
Kriteria apa yang dijadikan acuan dalam menilai keberhasilan program
terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba dalam upaya mewujudkan
warga negara yang baik di Lembaga Rehabilitasi Narkoba Rumah Cemara?
E. Tujuan Penelitian
1. Tujuan Umum
Secara
umum penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran secara faktual
mengenai peranan lembaga rehabilitasi narkoba dalam mewujudkan warga
negara yang baik.
2. Tujuan Khusus
Sedangkan tujuan khusus dari penelitian ini adalah untuk mengetahui:
Program terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba dalam upaya
mewujudkan warga negara yang baik di Lembaga Rehabilitasi Narkoba Rumah
Cemara?
Metode apa yang diterapkan dalam pelaksanaan program
terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba dalam upaya mewujudkan
warga negara yang baik di Lembaga Rehabilitasi Narkoba Rumah Cemara?
Faktor-faktor apa yang menunjang keberhasilan program terapi dan
rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba dalam upaya mewujudkan warga
negara yang baik di Lembaga Rehabilitasi Narkoba Rumah Cemara?
Hambatan-hambatan apa yang dihadapi ketika pelaksanaaqn program terapi
dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba dalam upaya mewujudkan warga
negara yang baik di Lembaga Rehabilitasi Narkoba Rumah Cemara?
Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut?
Kriteria apa yang dijadikan acuan dalam menilai keberhasilan program
terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba dalam upaya mewujudkan
warga negara yang baik di Lembaga Rehabilitasi Narkoba Rumah Cemara?
F. Manfaat Penelitian
1. Kegunaan Teoritis
Hasil
penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi perkembangan
ilmu pengetahuan terutama bagi ilmu sosial khususnya dalam
menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba terutama dalam bidang
terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.
2. Kegunaan Praktis
1) Bagi korban/penyalahguna narkoba
Dapat
memberikan gambaran bahwa kecanduan terhadap narkoba dapat disembuhkan
apabila dari pihak korban sendiri memiliki keininan yang kuat untuk
meninggalkan kebiasaannya memakai narkoba. Memberikan masukan kepada
korban narkoba bahwa masih banyak kesempatan untuk memperbaiki diri dan
kembali ke jalan yang benar
2) Bagi Lembaga Rehabilitasi narkoba Rumah Cemara
Memberikan
masukantentang kegiatan-kegiatan yang perlu diintensifkan berdasarkan
hal yang sangat dibutuhkan oleh korban/penyalahguna narkoba
3) Bagi keluarga (orang tua) korban/penyalahguna narkoba
Diharapkan
dapat memberikan dorongan dan menyadarkan keluarga korban bahwa masih
banyak jalan lain yang dapat ditempuh untuk menolong anak mereka
meninggalkan kebiasaannya memakai narkoba.
G. Devinisi Operasional
Untuk
menghindarkan adanya kekeliruan dalam menafsirkan istilah-istilah dalam
penelitian ini, maka penulis merasa perlu untuk menjelaskan maksud dan
istilah-istilah tersebut sebagai berikut:
Terapi yang dimaksud adalah pengobatan, perawatan dan pemulihan yang menyangkut fisik dan psikis
Rehabilitasi yang dimaksud adalah upaya memulihkan dan mengembalikan
kondisi para mantan penyalahguna narkoba/ketergantungan narkoba kembali
sehat fisik, psikologi, sosial dan spiritual/agama (keimanan) sehingga
mereka mampu kembali berfungsi secara wajar dalam kehidupannya
sehari-sehari
Penyalahguna narkoba, yaitu orang yang menggunakan
atau menyalahgunakan narkoba dan dalam keadaan ketergantungan pada
narkoba, baik secara fisik maupun psikis
Narkoba, merupakan
akronim dari Narkotika, Psikotropika, dan bahan aditif lainnya. Narkoba
yaitu zat-zat alami maupun kimiawi yang jika dimasukan kedalam tubuh
dapat mengubah pikiran, suasana hati, perasaan, dan perilaku seseorang
Pemulihan, yaitu membuat pulih ke keadaan semula.
H. Metode Penelitian
1. Metode yang Digunakan
Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
deskriptif. Penelitian dengan menggunakan metode deskriptif memberikan
gambaran, merinci dan menganalisa data pada permasalahan yang terjadi
pada saat ini, serta memusatkan pada pemecahan permasalahan yang aktual.
Berkaitan dengan hal ini Lexy J. Meleong (1996:83) menjelaskan bahwa
“pendekatan kualitatif adalah penelitian yang mengungkapkan,
menganalisis, lalu menginterprestasikannya dari objek yang ada pada
setting tertentu”. Sementara itu yang dimaksud dengan studi kasus adalah
“suatu penelitian yang dilakukan secaraa intensif, terinci dan mendalam
terhadap organisasi lembaga atau gejala tertentu” (Suharsimi Arikunto,
1998:131).
2. Teknik Pengumpulan Data
Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
Wawancara, yaitu suatu pedoman yang digunakan auntuk melakukan tanya
jawab agar pertanyaan tersebut terarah dengan baik. Pertanyaan tersebut
diajukan kepada pihak-pihak yang terkait untuk memperoleh dan
mengumpulakan data informasi mengenai masalah yang diteliti, dalam hal
ini yaitu pasien dan staf pelaksana program di Lembaga Rehabilitasi
Narkoba Rumah Cemara.
Observasi. Digunakan dalam penelitian ini
dengan tujuan untuk memperoleh suatu gambaran yang lebih jelas melalui
pengamatan yang dilakukan secara langsung terhadap objek penelitian.
Dengan observasi dapat mengumoulkan data secara lebih cermat dan
terinci.
Studi dokumentasi, yaitu studi yang dilakukan dengan
mempelajari dokumen resmi, surat-surat dan lainnya yang dapat dipakai
sebagai narasumber bagi peneliti. Melalui studi dokumentasi dapat
memperkuat data hasil wawancara.
I. Lokasi dan Subyek Penelitian
Lokasi
yang dipilih untuk penelitian ini adalah Lembaga Rehabilitasi Narkoba
Rumah Cemara di Jl. Geger Kalong Girang No. 226. Dan yang menjadi
subjek dari penelitian ini diambil secara purposif (bertujuan) yang
meliputi:
Staf pelaksana program Lembaga Rehabilitasi Nakoba Rumah Cemara sebanyak 5 orang.
Pasien Lembaga Rehabilitasi Narkoba Rumah Cemara, yaitu
korban/penderita narkoba yang sedang dalam proses terapi dan
rehabilitasi sebanyak 20 orang
Mantan pecandu narkoba yang telah pulih 5 orang.
J. Teknik Pengolahan dan Analisis Data
Reduksi data
Langkah
pertama dalam menganalis hasil penelitian ini adalah dengan mereduksi
data. Data tersebut direduksi dirangkum dan dipilih hal-hal yang pokok
sesuai dengan permasalahan.
Display data
Display data adalah sekumpulan informasi yang tersususn dan akan memberikan gambaran penelitian yang menyeluruh
Kesimpulan/verifikasi
Kesimpulan
merupakan upaya untuk mencari arti, makna, penjelasan yang dilakukan
terhadap data yang telah dianalisis dengan mencari hal-hal penting.
Kesimpulan ini disusun dalam bentuk pernyataan singkat dan mudah
dipahami dengan mengacu pada tujuan penelitian.
DAFTAR PUSTAKA
Alatas, H dan Madiyono, B. (2003). Penanggulangan Korban Narkoba. Jakarta :
GOOGLE
LINK UTAMA DOWNLOAD : http://www.hambali.me/2013/12/contoh-proposal-penelitian-lengkap.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar